Lebih lanjut Insan menjelaskan, pelayanan ini juga bisa dilakukan melalui daring atau online. “Helpdesk kita juga tersedia melalui email, WhatsApp group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat Jawa Timur, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” jelasnya.
Disisi lain, Helpdesk tersebut juga dibuka di setiap KPU Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur. Pelayanan yang diberikan serupa. Mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan itu menjelaskan, pihaknya telah memberi instruksi untuk KPU di 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. "Yaitu, membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol dalam rangka melayani partai politik calon peserta pemilu selama tahapan ini berlangsung,” terangnya.
Sementara itu, untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, KPU Jatim telah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan serta SOP pelayanan ini di internal satuan kerja.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan seluruh pihak di baik komisioner hingga staf di KPU Jatim diharapkan memahami betul regulasi terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan partai politik peserta Pemilu. “Karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” pungkas Anam. (pstk01)