UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Tembus Rp 2,44 Juta

parlemen | 24 Desember 2025 13:14

 

Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. 

 

“Pemerintah hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi,” ujar Khofifah.

 

UMP Jawa Timur 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Tahun ini, perhitungan UMP menggunakan formula baru sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

 

Formula tersebut dinilai lebih adaptif dan mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat. (ivan)