Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026 Berlaku Mulai Satu Januari

parlemen | 26 Desember 2025 05:16

 

Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796, sedangkan UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

 

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata 6,09 persen atau Rp177.581,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (25/12/2025).

 

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.