Khusus untuk UMSK, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada sejumlah kriteria, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan tingkat risiko di masing-masing sektor industri.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Kebijakan pengupahan harus mampu melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama. Pemerintah hadir untuk menjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah terus tumbuh dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya. (ivan)