Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026 Berlaku Mulai Satu Januari

parlemen | 26 Desember 2025 05:16

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026 Berlaku Mulai Satu Januari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, (24/12/2025) malam.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (26/12/2025).

 

UMK Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMK Jawa Timur tahun 2026 berada di angka Rp3.154.365.

 

 

 

Kota Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796, sedangkan UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

 

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata 6,09 persen atau Rp177.581,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (25/12/2025).

 

Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

 

 

 

Sebanyak 11 daerah tercatat mengalami penyesuaian UMSK dengan besaran yang bervariasi. Rinciannya, Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.

 

Selanjutnya, Kabupaten Malang sebesar Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.

 

Penetapan UMSK Tahun 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

 

 

 

Khusus untuk UMSK, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapannya mengacu pada sejumlah kriteria, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan tingkat risiko di masing-masing sektor industri.

 

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Kebijakan pengupahan harus mampu melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.

 

Ia juga memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama. Pemerintah hadir untuk menjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah terus tumbuh dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya. (ivan)