SURABAYA, PustakaJC.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur (Perseroda) sebesar Rp100 miliar.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Surabaya, Senin (22/6/2026), setelah Komisi C DPRD Jatim menilai Raperda tersebut layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, mengatakan tambahan penyertaan modal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja BUMD.
“Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen melakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Namun realisasi penyertaan modal tahap berikutnya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja operasional dan keuangan PT Jamkrida Jatim,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp600 miliar, dengan total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp179,5 miliar.
Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib melakukan kajian mendalam, termasuk analisis kelayakan, portofolio, dan risiko usaha.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap investasi daerah dilakukan secara objektif dan sesuai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik.
Pengawasan terhadap penyertaan modal tersebut menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait, dengan pengawasan berkala untuk memastikan kinerja BUMD tetap sehat dan efektif.
Selain itu, dividen dari penyertaan modal tersebut akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim memiliki urgensi untuk memperkuat kapasitas keuangan perusahaan daerah agar mampu memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat,” ujar Hermin.
Ia menambahkan, penguatan Jamkrida melalui penyertaan modal diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Timur.
Komisi C juga menekankan bahwa penyusunan Raperda tersebut telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (nov)