SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK,” ujar Khofifah di Surabaya, dikutip dari antaranews.com, Rabu, (21/1/2026).
Khofifah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pasca-OTT tersebut, termasuk mekanisme pengisian jabatan Wali Kota Madiun apabila proses hukum terhadap Maidi berlanjut.