SURABAYA, PustakaJC.co – M.I. Andy Firasadi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1002 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Jawa Timur. Andy menggantikan Hasanuddin yang diberhentikan dari keanggotaannya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengatakan proses PAW memerlukan waktu cukup panjang karena harus menunggu tahapan administrasi di Kementerian Dalam Negeri serta proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat dari Kemendagri kami terima pada 15 Juni 2026, kemudian seluruh tahapan langsung kami proses sesuai prosedur," ujar Deni, Jumat (26/6).
Andy Firasadi akan kembali bertugas di Komisi A DPRD Jawa Timur, sama seperti pada periode sebelumnya.