Khofifah menjelaskan, bantuan zakat produktif difokuskan untuk memperkuat pelaku usaha ultramikro agar terhindar dari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal yang berisiko merugikan masyarakat kecil.
“Harapannya pelaku usaha ultramikro bisa terhindar dari rentenir atau pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha secara lebih aman dan mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, program bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Jatim secara bergiliran menyalurkan bantuan serupa di seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Jatim yang dinilai memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di daerahnya.