Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik dengan membawa dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang diduga palsu.
Dari hasil penelusuran, para korban diketahui telah menyetor uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi mendapatkan janji kelulusan sebagai aparatur sipil negara.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jalur instan menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi resmi. Pelaku memanfaatkan keinginan korban dengan dalih adanya formasi kosong yang bisa diisi tanpa tes.