Jatim Perkuat Penanggulangan Bencana Lewat Mitigasi dan Perlindungan Relawan

parlemen | 26 Mei 2026 20:57

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mendorong adanya perlindungan maksimal bagi relawan kebencanaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, relawan merupakan pihak yang secara sukarela membantu masyarakat saat terjadi bencana sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka.

“Relawan itu terpanggil hatinya dan fisiknya untuk membantu pemerintah. Maka saat terjadi bencana, saya minta kita melindungi mereka dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sri Untari menyebut biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan relatif ringan, yakni sekitar Rp16.800 untuk masa perlindungan selama tiga bulan.