Jika kita pikir lebih dalam, ada benarnya bahwa mereka tetaplah manusia dan memiliki hak-hak dasar yang sama seperti kita. Selain itu, kriminalisasi tindakan seksual juga dinilai sedikit bermasalah karena sejatinya, negara tidak perlu turun tangan untuk mengatur kehendak seksual masyarakatnya. Tindakan seksual, lebih-lebih hubungan intim, merupakan hubungan perdata dan seharusnya negara tidak perlu masuk sampai ke ranjang.
Alasan-alasan di atas sebenarnya masuk akal, akan tetapi tidak kemudian semuanya harus diterima. Perihal LGBT, tidak boleh jika hanya berdasarkan hak asasi kemudian hal tersebut bisa dilegalkan begitu saja. Ada banyak pertimbangan yang harus diperhatikan yang mana di antaranya adalah norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Lagi pula, pasal tersebut seharusnya tidak perlu ditanggapi besar-besaran karena sudah semestinya sebuah hukum harus dapat diaplikasikan kepada siapa saja. Maka entah yang melakukan tindakan itu homo atau tidak, selama memenuhi unsur pasal tersebut, maka orang tersebut dapat dihukum.
Selain itu, cabul di sini tidak diartikan sebagaimana banyak orang mengira. Cabul diartikan sebagai tindakan yang tidak sesuai norma-norma dan berhubungan dengan nafsu birahi. Oleh karena itu, baik hubungan itu berdasarkan kesepakatan atau tidak, kesemuanya itu dapat dihukum karena hal tersebut dianggap telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.