Menanggapi hal ini, Satryo menyatakan bahwa Kemendiktisaintek mendukung kebijakan pembelajaran daring bagi ASN yang tugas belajar, asalkan perguruan tinggi yang menyelenggarakan tetap bertanggung jawab atas kualitas pendidikan yang diberikan.
"Jika ada perguruan tinggi yang ingin menyediakan sistem pembelajaran daring penuh bagi ASN, kami persilakan. Yang penting, pengajaran tetap berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan pengetahuan mereka," jelas Satryo.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ASN yang sedang tugas belajar seharusnya tidak mengalami hambatan dalam kenaikan pangkat.
"Mereka yang sedang menempuh pendidikan tetap harus bisa naik pangkat. Akan sangat disayangkan jika kenaikan pangkat justru terhambat oleh tugas belajar," tegasnya. (nov)