Mu’ti juga menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta. Bantuan ini dapat diberikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah atau skema pendanaan lain, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Badung, Bali, dan Kota Tangerang Selatan.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran guna membantu siswa yang bersekolah di swasta," tegasnya.
Selain perubahan dalam sistem penerimaan siswa, Mendikdasmen juga tengah mengkaji kemungkinan penggabungan atau “merger” bagi SD yang mengalami kekurangan murid. Guru-guru dari sekolah yang digabungkan nantinya dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
“Dengan peraturan ini, guru ASN, baik PNS maupun P3K, dapat ditugaskan untuk mengajar di sekolah swasta,” pungkas Mu’ti. (nov)