Aturan Baru SPMB 2025 Segera Terbit: Sistem Zonasi Dihapus, Ada Skema Baru!

pendidikan | 26 Februari 2025 20:46

Aturan Baru SPMB 2025 Segera Terbit: Sistem Zonasi Dihapus, Ada Skema Baru!
Aturan Baru SPMB 2025 Segera Terbit: Sistem Zonasi Dihapus, Ada Skema Baru! (dok jpnn)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa regulasi terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan segera diterbitkan.

 

"Dalam waktu dekat, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan terbit. Secara substansi, sistem ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan telah diparaf oleh para menteri terkait, termasuk Kementerian Hukum," ujar Abdul Mu’ti, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (25/2/2025) malam.

 

Menurutnya, aturan SPMB yang baru akan membawa sejumlah perubahan dibandingkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Meskipun aturan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) masih tetap sama, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penerimaan di tingkat lainnya.

 

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru. Sebagai gantinya, diperkenalkan sistem domisili yang memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.

 

"Siswa bisa bersekolah di luar wilayah administrasi domisili mereka. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka bisa bersekolah lintas provinsi jika lokasi sekolah lebih dekat dengan tempat tinggal mereka," jelas Mu’ti.

 

Regulasi baru juga meningkatkan persentase penerimaan siswa melalui jalur prestasi dan afirmasi. Untuk tingkat SMA, sistem rayon akan diterapkan, memungkinkan siswa mendaftar ke sekolah di luar kabupaten tempat tinggalnya. Dalam kondisi tertentu, siswa juga dapat bersekolah di provinsi lain jika lokasi sekolah lebih dekat.

 

"Prioritas tetap dalam provinsi yang sama, tetapi jika jarak lebih dekat, siswa bisa diterima di provinsi yang berbeda," tambahnya.

 

Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru dalam satu gelombang dan tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari ketimpangan rasio siswa dengan tenaga pengajar serta mencegah praktik "jual beli bangku" di sekolah negeri.

 

"Pemerintah akan mengumumkan daya tampung masing-masing sekolah negeri, termasuk jumlah kelas dan kuota murid yang dapat diterima. Jika daya tampung sudah penuh, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta yang telah terakreditasi," ungkap Mu’ti.

 

Mu’ti juga menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta. Bantuan ini dapat diberikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah atau skema pendanaan lain, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Badung, Bali, dan Kota Tangerang Selatan.

 

"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran guna membantu siswa yang bersekolah di swasta," tegasnya.

 

Selain perubahan dalam sistem penerimaan siswa, Mendikdasmen juga tengah mengkaji kemungkinan penggabungan atau “merger” bagi SD yang mengalami kekurangan murid. Guru-guru dari sekolah yang digabungkan nantinya dapat ditugaskan mengajar di sekolah swasta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.

 

“Dengan peraturan ini, guru ASN, baik PNS maupun P3K, dapat ditugaskan untuk mengajar di sekolah swasta,” pungkas Mu’ti. (nov)