SURABAYA, PustakaJC.co - Hasil pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 sudah keluar. Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus, perjuangan belum selesai. Langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah proses daftar ulang. Jangan sampai gagal jadi mahasiswa gara-gara telat atau kurang lengkap dokumennya.
Proses daftar ulang menjadi tahapan krusial bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos SNBP 2025. Setiap universitas memiliki kebijakan dan tenggat waktu berbeda terkait pendaftaran ulang ini. Oleh karena itu, calon mahasiswa wajib memantau situs resmi kampus tujuan agar tidak ketinggalan informasi penting. Dikutip dari goodnewsfromindonesia.id Rabu, (26/3/2025).
Menurut pernyataan Dr. Rini Kurniasari, Kepala Biro Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), kelengkapan dokumen menjadi penentu utama sah atau tidaknya status mahasiswa baru.
“Kami sangat menekankan calon mahasiswa untuk memastikan dokumen-dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai format. Jika ada kesalahan atau keterlambatan, bisa berakibat fatal pada status kelulusan mereka,” ujar Dr. Rini saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan referensi resmi dari berbagai perguruan tinggi, berikut beberapa dokumen utama yang biasanya wajib disiapkan untuk proses daftar ulang SNBP 2025:
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
- Wajib disertakan bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang profesi orang tua: PNS, swasta, petani, nelayan, hingga wiraswasta.
- Surat Keterangan Tidak Bekerja
- Diperlukan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Surat ini harus dilengkapi tanda tangan Ketua RT, RW, hingga Lurah setempat di atas materai Rp 10.000.
- Surat Keterangan Pensiun
- Jika orang tua calon mahasiswa telah pensiun, dokumen ini menjadi bukti sah status tersebut dan harus dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Surat Keterangan Kematian
- Bagi calon mahasiswa yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, wajib melampirkan dokumen ini sebagai bukti resmi.
Deadline Ketat, Jangan Sampai Terlewat. Batas waktu daftar ulang sangat bergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) menetapkan batas unggah dokumen hingga 15 April 2025, sementara UGM memberi waktu hingga 20 April 2025.
“Keterlambatan satu hari saja bisa mengakibatkan pembatalan status kelulusan,” tegas Prof. Hadi Wirawan, Rektor Universitas Indonesia (UI).
Cek Rutin Website Resmi Kampus Banyak calon mahasiswa yang gagal daftar ulang karena tidak rutin memantau informasi terbaru dari situs resmi universitas. Setiap kampus memiliki kebijakan dan kebutuhan dokumen yang berbeda. Untuk memudahkan, berikut beberapa tautan resmi dari universitas-universitas besar di Indonesia:
- Universitas Indonesia (UI): www.ui.ac.id
- Universitas Gadjah Mada (UGM): www.ugm.ac.id
- Institut Teknologi Bandung (ITB): www.itb.ac.id
Jangan anggap remeh proses daftar ulang SNBP 2025, Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu menjadi kunci utama untuk mengamankan kursi di perguruan tinggi impianmu. Pastikan semua persyaratan diunggah sesuai panduan dan cek rutin informasi resmi dari universitas agar tidak ada yang terlewat. Pantau terus berita terbaru dan panduan lengkap daftar ulang hanya di sini!. (ivan)