Mu’ti menegaskan, distribusi guru akan mempertimbangkan kebutuhan di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Meski mendapat penempatan guru ASN, sekolah swasta tetap diminta aktif memenuhi kebutuhan gurunya secara mandiri.
Selain redistribusi guru, pemerintah juga akan mengubah sistem penilaian kinerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas. Prosedur baru ini dirancang agar lebih sederhana dan bermakna, dengan penilaian yang cukup dilakukan setahun sekali dan diverifikasi langsung oleh atasan.
“Penilaian kinerja akan berbasis refleksi diri dan terintegrasi dalam sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga guru hanya perlu menggunakan satu platform terpadu,” jelas Mu’ti.
Program ini telah disepakati bersama BKN dan mulai dijalankan tahun ini sebagai bagian dari program prioritas pendidikan nasional. Langkah ini mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.(nov)