Peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
Peserta didik dengan status yatim/piatu/yatim piatu;
Peserta didik yang merupakan korban bencana alam;
Peserta didik yang orang tuanya mendapatkan pemutusan hubungan kerja;
Peserta didik dari daerah konflik;
Peserta didik yang di bawah lembaga permasyarakatan;
Peserta didik yang memiliki saudara lebih dari 3 saudara di dalam satu rumah;
Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
Peserta didik penyandang disabilitas; dan
Peserta didik yang baru kembali sekolah setelah dulunya putus sekolah
Jika hendak mengetahui apakah termasuk ke dalam penerima bantuan PIP, maka dapat mengunjungi situs resmi PIP kemudian memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), klik 'cek penerima' untuk proses pencariannya.