Jadwal Pencairan Bantuan PIP
Pencairan dari bantuan PIP merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 dilakukan dalam 3 termin setiap tahunnya. Diwartakan oleh detik.com, berikut rincian jadwal pencairan bantuan PIP di tahun 2025.
Termin 1 (Februari-April) dengan sasarannya untuk peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2 (Mei-September) dengan sasarannya untuk peserta didik yang diajukan oleh sekolah kemudian disarankan telah diproses Dinas Pendidikan serta untuk penerima yang telah aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober-Desember) dengan sasarannya untuk peserta didik penerima PIP dari termin 1 dan termin 2
Jadwal pencairan di atas dilakukan secara bertahap sehingga memungkinkan terdapat sedikit perbedaan pencairan di tiap sekolah meskipun masih di rentang waktu yang sama. Dana bantuan PIP sendiri akan disalurkan langsung ke rekening bank atas nama peserta didik yang menerima.
Cara Mengambil Dana PIP
Pengambilan dana bantuan PIP dapat dilakukan dengan 2 cara yang rinciannya sebagai berikut.
Pencairan langsung melalui kartu ATM bagi peserta didik penerima bantuan yang sudah aktivasi serta memiliki kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena sudah terdaftar di tahun sebelumnya. Dana bantuan PIP di cara ini sudah langsung cair ke rekening tersebut
Pencairan melalui sekolah bagi peserta didik yang diajukan oleh sekolah dan tidak mempunyai KIP. Sebelum itu, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk. Bank BRI bagi peserta didik jenjang SD dan SMP, Bank BNI bagi peserta didik jenjang SMA, dan Bank BSI bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Peserta didik yang hendak mengaktifkan rekening dapat mempersiapkan surat keterang dari sekolah perihal penerimaan bantuan PIP, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan halaman depan rapor peserta didik. (int)