“Gratis bukan berarti asal-asalan. Ini menyangkut masa depan anak bangsa, jadi kualitas harus tetap jadi prioritas, jangan hanya demi popularitas,” pungkas DPD RI itu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pembatasan ini menimbulkan kesenjangan karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas. Berikut data tahun ajaran 2023/2024:
Sekolah Dasar (SD) Negeri: 970.145 siswa
•SD Swasta: 173.265 siswa
•Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri: 245.977 siswa
•SMP Swasta: 104.525 siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Pemerintah daerah dan pusat tetap harus mengupayakan bantuan, namun sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat sebagai pelengkap pembiayaan. (ivan)