DPD RI Minta Pemerintah Jaga Mutu Sekolah Swasta Pasca Putusan MK

pendidikan | 29 Mei 2025 08:24

DPD RI Minta Pemerintah Jaga Mutu Sekolah Swasta Pasca Putusan MK
Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama. (dok jawapos)

JAKARTA, PustakaJC.co - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Lia Istifhama, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Namun, Ning Lia mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan mutu pendidikan di sekolah swasta.

 

“Putusan MK ini adalah angin segar untuk keadilan pendidikan, tapi jangan sampai gratis justru membuat pendidikan menjadi miris,” ujar Ning Lia, dikutip dari juangrakyat.com, Kamis, (29/5/2025).

Menurutnya, banyak sekolah swasta telah membangun standar pendidikan tinggi yang mencakup kurikulum, lingkungan belajar, dan tenaga pengajar profesional. Semua aspek tersebut membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, jika pemerintah ingin menerapkan pendidikan gratis di sekolah swasta, dukungan anggaran harus memadai agar mutu tetap terjaga.

“Sekolah swasta punya standar yang sudah dibangun bertahun-tahun. Jika pemerintah menggantikan pembiayaan dari masyarakat, maka anggarannya harus realistis dan mencukupi,” tegas Ning Lia.

Lebih lanjut, Ning Lia menekankan pentingnya kesejahteraan guru sebagai kunci mutu pendidikan.

“Kalau kebutuhan guru terpenuhi, mereka akan mengajar dengan bahagia dan suasana pembelajaran juga maksimal. Namun, kalau pendapatan guru asal-asalan, bisa berdampak negatif pada proses belajar,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan bermutu tidak cukup hanya dengan menggratiskan biaya sekolah. Fasilitas pendukung seperti buku, kegiatan ekstrakurikuler, serta pengembangan karakter siswa tetap memerlukan pendanaan yang layak.

“Gratis bukan berarti asal-asalan. Ini menyangkut masa depan anak bangsa, jadi kualitas harus tetap jadi prioritas, jangan hanya demi popularitas,” pungkas DPD RI itu.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pembatasan ini menimbulkan kesenjangan karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas. Berikut data tahun ajaran 2023/2024:

Sekolah Dasar (SD) Negeri: 970.145 siswa

•SD Swasta: 173.265 siswa

•Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri: 245.977 siswa

•SMP Swasta: 104.525 siswa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Pemerintah daerah dan pusat tetap harus mengupayakan bantuan, namun sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat sebagai pelengkap pembiayaan. (ivan)