JAKARTA, PustakaJC.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas bahwa pendidikan dasar gratis adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar. Penegasan ini disampaikan Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat dalam seminar nasional bertajuk “Mewujudkan Amanat Konstitusi Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, (30/6/2025).
“Penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan atau membebani negara,” kata Prof. Dr. Arief Hidayat. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (2/7/2025).
Menurutnya, pendidikan yang bebas biaya harus dimaknai sebagai komitmen negara terhadap prinsip-prinsip dasar bernegara.
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                