Langkah MK ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak konstitusional rakyat dalam memperoleh pendidikan yang setara, tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi.
Putusan MK ini menjadi pengingat kuat bahwa pendidikan dasar gratis adalah mandat konstitusi, bukan sekadar program politis atau proyek pemerintah. Setiap anak Indonesia berhak memperoleh akses pendidikan dasar yang layak, gratis, dan berkualitas.
Dengan demikian, pemerintah pusat hingga daerah wajib menjalankan amanat ini secara konkret, memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di tingkat pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun madrasah dan sekolah swasta yang menjalankan fungsi serupa. (ivan)
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                