MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis Hak Warga Bukan Pilihan

pendidikan | 02 Juli 2025 06:02

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis Hak Warga Bukan Pilihan
Ilustrasi sekolah dasar (sd) di salah satu kota Surabaya. (dok surabayapagi).

JAKARTA, PustakaJC.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas bahwa pendidikan dasar gratis adalah kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar. Penegasan ini disampaikan Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat dalam seminar nasional bertajuk “Mewujudkan Amanat Konstitusi Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, (30/6/2025).

 

“Penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan atau membebani negara,” kata Prof. Dr. Arief Hidayat. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (2/7/2025).

Menurutnya, pendidikan yang bebas biaya harus dimaknai sebagai komitmen negara terhadap prinsip-prinsip dasar bernegara.

“Ini soal komitmen terhadap bangsa ini. Terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan yang menjadi pilar konstitusi kita,” ujar Arief.

Arief menekankan bahwa pendidikan dasar gratis bukan hanya soal anggaran, melainkan juga soal panggilan moral dan strategi bangsa membangun masa depan yang unggul dan berkeadilan.

“Saya ulangi, ini bukan semata urusan anggaran. Ini adalah panggilan moral dan kebutuhan strategis bangsa dalam membangun peradaban,” tegasnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk bagi madrasah atau sekolah swasta yang melaksanakan fungsi pendidikan dasar. Putusan ini dibacakan di Jakarta pada Selasa, (27/5/2025).

Langkah MK ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak konstitusional rakyat dalam memperoleh pendidikan yang setara, tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi.

Putusan MK ini menjadi pengingat kuat bahwa pendidikan dasar gratis adalah mandat konstitusi, bukan sekadar program politis atau proyek pemerintah. Setiap anak Indonesia berhak memperoleh akses pendidikan dasar yang layak, gratis, dan berkualitas.

Dengan demikian, pemerintah pusat hingga daerah wajib menjalankan amanat ini secara konkret, memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di tingkat pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun madrasah dan sekolah swasta yang menjalankan fungsi serupa. (ivan)