Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk bagi madrasah atau sekolah swasta yang melaksanakan fungsi pendidikan dasar. Putusan ini dibacakan di Jakarta pada Selasa, (27/5/2025).
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                