Syarat Pendaftaran Jalur Domisili SPMB 2025
Calon siswa berdomisili di wilayah Jawa Timur, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen domisili resmi.
Siswa yang tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial mengikuti alamat lembaga tersebut.
Data domisili diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bersama Dinas Dukcapil untuk menjamin keabsahan data.
Kuota penerimaan melalui Jalur Domisili ditetapkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.