Mahfud MD Ingatkan Celah Penyimpangan dalam KUHP Baru

pendidikan | 14 Juli 2026 12:08

Mahfud MD Ingatkan Celah Penyimpangan dalam KUHP Baru
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD. (dok kompas)

 

PAMEKASAN, PustakaJC.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pada mekanisme restorative justice dan plea bargaining.

 

Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut memiliki kerawanan karena sama-sama membuka ruang kesepakatan dan tawar-menawar dalam penyelesaian perkara. Kondisi itu, kata dia, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum maupun pelaku tindak pidana untuk melakukan praktik jual beli perkara. Dilansir dari kompas.com, Senin, (14/7/2026).

 

“Ya bisa saja, misal restorative justice, Anda jadi jaksa atau penyelidik nanti ketemu penjahat, jangan rame-rame ini selesaikan saja. Karena itu pembicaraannya tawar menawar, nanti bisa disepakati lagi,” ujar Mahfud, Senin, (5/1/2026).