Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menilai praktik tawar-menawar dalam pelaksanaan restorative justice bukan hal baru. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan masih terdapat negosiasi yang terjadi di lapangan dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice berpotensi tetap diproses menggunakan mekanisme tersebut.
“Sesuatu yang tidak bisa di-restorative justice-kan, mungkin, bisa jadi tetap di-restorative justice-kan. Restorative justice kan sudah lama ada, dan itu nyatanya banyak tawar menawar di lapangan,” katanya.
Mahfud berpendapat penerapan restorative justice sebaiknya dibatasi hanya untuk tindak pidana ringan. Ia mengusulkan agar mekanisme itu hanya berlaku bagi perkara dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Ukuran bagi saya, yang bisa di-restorative justice-kan semestinya yang ancaman hukumannya hanya dua tahun, bukan lima tahun. Kalau ancaman hukuman lima tahun sudah kejahatannya agak berat dan tidak bisa dinegokan,” tegasnya.