Mahfud MD Ingatkan Celah Penyimpangan dalam KUHP Baru

pendidikan | 14 Juli 2026 12:08

 

Selain restorative justice, Mahfud juga menyoroti sistem plea bargaining yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan untuk memperoleh keringanan hukuman. Menurutnya, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan penyimpangan karena membuka ruang negosiasi terkait besaran hukuman maupun ganti rugi.

 

“Misal, saya mengaku, sadar, siap dihukum sekian dengan membayar ganti rugi sekian, di plea bargaining juga bisa,” ujarnya.

 

Ia menilai penggunaan mekanisme tersebut pada perkara-perkara berat dapat mengurangi fungsi hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

 

Karena itu, Mahfud menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2025.

 

“Penegak hukum harus profesional, di manapun di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (ivan)