Mahfud MD Ingatkan Celah Penyimpangan dalam KUHP Baru

pendidikan | 14 Juli 2026 12:08

Mahfud MD Ingatkan Celah Penyimpangan dalam KUHP Baru
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD. (dok kompas)

 

PAMEKASAN, PustakaJC.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pada mekanisme restorative justice dan plea bargaining.

 

Menurut Mahfud, kedua mekanisme tersebut memiliki kerawanan karena sama-sama membuka ruang kesepakatan dan tawar-menawar dalam penyelesaian perkara. Kondisi itu, kata dia, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum maupun pelaku tindak pidana untuk melakukan praktik jual beli perkara. Dilansir dari kompas.com, Senin, (14/7/2026).

 

“Ya bisa saja, misal restorative justice, Anda jadi jaksa atau penyelidik nanti ketemu penjahat, jangan rame-rame ini selesaikan saja. Karena itu pembicaraannya tawar menawar, nanti bisa disepakati lagi,” ujar Mahfud, Senin, (5/1/2026).

 

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menilai praktik tawar-menawar dalam pelaksanaan restorative justice bukan hal baru. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan masih terdapat negosiasi yang terjadi di lapangan dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut.

 

Ia mengingatkan bahwa perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice berpotensi tetap diproses menggunakan mekanisme tersebut.

 

“Sesuatu yang tidak bisa di-restorative justice-kan, mungkin, bisa jadi tetap di-restorative justice-kan. Restorative justice kan sudah lama ada, dan itu nyatanya banyak tawar menawar di lapangan,” katanya.

 

Mahfud berpendapat penerapan restorative justice sebaiknya dibatasi hanya untuk tindak pidana ringan. Ia mengusulkan agar mekanisme itu hanya berlaku bagi perkara dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

 

“Ukuran bagi saya, yang bisa di-restorative justice-kan semestinya yang ancaman hukumannya hanya dua tahun, bukan lima tahun. Kalau ancaman hukuman lima tahun sudah kejahatannya agak berat dan tidak bisa dinegokan,” tegasnya.

 

 

Selain restorative justice, Mahfud juga menyoroti sistem plea bargaining yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan untuk memperoleh keringanan hukuman. Menurutnya, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan penyimpangan karena membuka ruang negosiasi terkait besaran hukuman maupun ganti rugi.

 

“Misal, saya mengaku, sadar, siap dihukum sekian dengan membayar ganti rugi sekian, di plea bargaining juga bisa,” ujarnya.

 

Ia menilai penggunaan mekanisme tersebut pada perkara-perkara berat dapat mengurangi fungsi hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

 

Karena itu, Mahfud menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2025.

 

“Penegak hukum harus profesional, di manapun di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (ivan)