Tak Ada Rekrutmen Guru Honorer Baru Mulai 2027, Dindik Jatim Dorong ASN dan PPPK

pendidikan | 19 Mei 2026 07:50

Tak Ada Rekrutmen Guru Honorer Baru Mulai 2027, Dindik Jatim Dorong ASN dan PPPK
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. (dok antara)

 

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menargetkan penghentian status guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan larangan bagi guru honorer untuk tetap mengajar. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (19/5/2026).

 

Menurutnya, substansi aturan itu justru memberi kepastian agar guru honorer tetap bisa menerima honor dan tunjangan dari pemerintah daerah.

 

“Jadi persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan. Itu sebenarnya esensinya,” ujar Aries di Kantor Dindik Jatim, Surabaya, Senin, (18/5/2026).