Materi dan kemampuan yang diukur dalam TKA telah diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK serta Peraturan Kepala BSKAP Nomor 47 Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Dokumen tersebut memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur, serta contoh soal sebagai panduan guru dan murid.
Untuk mendukung persiapan, pemerintah menyediakan simulasi TKA yang bisa diakses secara gratis melalui laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka. Simulasi ini tersedia untuk semua orang dan dapat digunakan kapan saja.
Kemendikdasmen juga mengimbau orang tua agar tidak terpengaruh informasi palsu yang mengatasnamakan TKA dan memungut biaya. Jika ada pungutan atau program berbayar terkait TKA, masyarakat diminta melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan TKA 2025 dapat berjalan secara adil, kredibel, dan tanpa membebani murid maupun orang tua. (nov)