Begini Teknis Terbaru Pengangkatan Kepala Sekolah Versi Kemendikdasmen

pendidikan | 14 Agustus 2025 17:24

Begini Teknis Terbaru Pengangkatan Kepala Sekolah Versi Kemendikdasmen
Begini Teknis Terbaru Pengangkatan Kepala Sekolah Versi Kemendikdasmen (dok kaltimpost)

Surabaya, PustakaJC.co - Kekosongan jabatan kepala sekolah salah satunya dipicu oleh perubahan regulasi, di mana kewenangan pengangkatan kini berada di pemerintah daerah. Artinya, penunjukan kepala sekolah sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah.

 

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK, Iwan Junaedi, menjelaskan bahwa kepala SMA/SMK dilantik oleh gubernur, sedangkan untuk SD dan SMP diangkat oleh bupati atau wali kota. Meski demikian, ia memastikan proses pemilihan oleh pemerintah daerah tetap mengikuti aturan dalam merit system.

 

"Tetap ada dewan pertimbangan yang terdiri dari beberapa unsur," ujarnya.

 

Dewan pertimbangan ini terdiri dari minimal lima orang dan maksimal sembilan orang, yang biasanya melibatkan sekretaris daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta dewan pendidikan jika ada. Mereka bertugas melakukan rapat untuk mengusulkan calon kepala sekolah.

 

"Caranya bisa melalui tes, non test, atau gabungan diserahkan kepada pemerintah daerah," sebut Iwan. Setelah itu, nama yang lolos akan diajukan kepala daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini disebut tak memakan waktu lama, maksimal 15 hari surat dari BKN sudah terbit.