Syarat calon ketua meliputi status alumni S1, S2, atau S3 Untag Surabaya, sehat jasmani-rohani, berjiwa nasionalis, aktif berorganisasi, dan memiliki pengalaman organisasi. Berkas administrasi wajib mencakup ijazah legalisir, CV, video profil berdurasi satu menit, surat rekomendasi dekan, dan surat keterangan sehat.
Tahapan pemilihan meliputi pemeriksaan berkas, fit and proper test, psikotes, wawancara, penetapan ketua, pembentukan tim formatur, hingga pelantikan oleh Rektor Untag.
Wakil Rektor III Bidang Alumni, Marketing, dan Kerjasama Dr. Sumiati, M.M., menegaskan bahwa IKBA Untag Surabaya adalah satu-satunya wadah alumni resmi yang diakui universitas.