“Dana harus digunakan disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai RKAM,” ujar Direktur KSKK Madrasah ini.
Kemenag berharap pencairan dana ini mampu mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar hingga akhir tahun serta menjaga mutu pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. (ivan)