JAKARTA, PustakaJC.co – Anggota Komite III DPD RI, Agita Nurfianti, menyoroti pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dalam rapat kerja DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Agita meminta agar kebijakan pendidikan tidak membebani mahasiswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Jumat, (7/11/2025).
“Masih ada universitas di Jawa Barat yang mempersulit pengajuan KIP. Mohon agar Kemendiktisaintek bisa menegaskan agar pihak kampus tidak menghambat mahasiswa yang mengajukan beasiswa ini,” tegasnya, Selasa, (5/11/2025).
Agita juga mempertanyakan kejelasan peran TKA dalam seleksi masuk PTN. Menurutnya, tes ini tidak bersifat wajib, tetapi menjadi prasyarat bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri.
Menanggapi hal itu, Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA masih bersifat verifikasi akademik, bukan penentu utama penerimaan mahasiswa baru.
“Untuk tahun ini, TKA belum dijadikan bahan pertimbangan langsung dalam seleksi. Tes ini hanya menjadi data awal untuk memverifikasi kemampuan akademik siswa,” terang Brian.
Agita menyambut baik klarifikasi tersebut dan meminta agar kebijakan pendidikan dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi seluruh calon mahasiswa di Indonesia.
Brian menambahkan, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan DPD RI dalam bentuk forum koordinasi pemantauan kebijakan pendidikan di daerah agar aspirasi masyarakat terserap dengan baik. (ivan)