Kemenag Matangkan Kurikulum Baru Pendidikan Diniyah dan Al-Qur’an

pendidikan | 06 Desember 2025 21:59

 

Selain kurikulum, workshop juga membahas penguatan regulasi PAUD Al-Qur’an (PAUDQu). Basnang menilai, PAUDQu membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat. Regulasi yang ada saat ini perlu ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) agar memiliki legitimasi lebih kokoh.

 

“PAUDQu harus diperkuat regulasinya. Kami sedang mengupayakan peningkatan status regulasi agar memiliki pijakan hukum yang lebih tinggi dan jelas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,”tegasnya.

 

Kepala Biro Hukum Kemenag, Imam Syaukani, menilai peningkatan regulasi menjadi KMA atau PMA merupakan langkah tepat karena PAUDQu melibatkan banyak pihak dan membutuhkan legitimasi publik yang kuat.

 

“Regulasi tingkat menteri akan memberikan kepastian hukum bagi PAUDQu sekaligus mempermudah koordinasi dengan daerah,” ujarnya.