Kemenag Resmi Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

pendidikan | 13 Januari 2026 06:21

 

PMBM berlaku untuk seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring maupun luring.

 

Khusus Madrasah Negeri, Kemenag mewajibkan pengumuman PMBM dilakukan secara terbuka, meliputi persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, hingga hasil seleksi. Informasi dapat disampaikan melalui papan pengumuman madrasah maupun media digital resmi.

 

“Biaya pelaksanaan PMBM di Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS atau BOP sesuai DIPA tahun berjalan,” tegas Nyayu.