Pesan Tegas Khofifah ke 128 Kepsek Jatim Stop Bullying di Sekolah

pendidikan | 26 Maret 2026 08:25

 

Masa jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Jalur reguler dapat menjabat hingga dua periode, sementara jalur nonreguler hanya satu periode.

 

Aries menambahkan, evaluasi kinerja kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi dengan indikator utama integritas, inovasi, serta kebersihan lingkungan sekolah.

 

“Integritas, inovasi, dan kebersihan lingkungan sekolah menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja kepala sekolah,” ujarnya.