Ia menyebutkan, partisipasi guru dalam PPG dalam jabatan mengalami lonjakan signifikan hingga 700 persen pada 2025 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan pengakuan profesional di kalangan guru.
Selain sertifikasi, Kemenag juga mengusulkan peningkatan bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi maupun belum inpassing. Besaran insentif diusulkan mengacu pada standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami mengusulkan penyesuaian insentif agar lebih layak dan mendekati standar UMK. Ini bentuk keberpihakan kepada guru non-ASN yang kontribusinya sangat besar,” tegasnya.
Saat ini, dari lebih 1,1 juta guru binaan Kemenag, sekitar 70 persen merupakan guru non-ASN. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam arah kebijakan pendidikan ke depan.