SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) resmi menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya pada jalur prestasi akademik, Jumat (1/5/2026).
Dalam kebijakan terbaru ini, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian seleksi.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa komposisi penilaian kini terbagi antara nilai rapor dan hasil TKA. Jika sebelumnya seleksi sepenuhnya mengandalkan nilai rapor, kini porsinya berubah menjadi 60 persen nilai rapor dan 40 persen dari TKA.
“Jadi persentase yang kita gunakan adalah 60 persen dari nilai rapor dan 40 persen dari TKA. Dulu 100 persen dari rapor, sekarang kombinasi keduanya,” ujar Febrina. Demikian dikutip dari surabaya.go.id, Jumat (1/5/2026).