Menurutnya, keberadaan guru ngaji tidak hanya sebatas mengajarkan baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga menjaga nilai, martabat, dan tradisi keilmuan Islam di tengah perkembangan zaman.
Ia juga menekankan bahwa menjaga Al-Qur’an bukan sekadar merawat fisik kitab, melainkan memastikan nilai dan ajarannya terus hidup dalam kehidupan masyarakat.
“Menjaga kalam berarti memastikan Al-Qur’an dipahami, diamalkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
Menag pun berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru ngaji, termasuk melalui akses perlindungan sosial seperti BPJS.