JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Tito Karnavian, Nasaruddin Umar, Abdul Mu’ti, Brian Yuliarto, Meutya Hafid, Wihaji, serta Arifah Fauzi. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (13/3/2026).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis,(12/3/2026), Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan harus diarahkan secara tepat agar memberi manfaat bagi peserta didik.