Menurut Pratikno, pemanfaatan kecerdasan artifisial tetap diperbolehkan selama dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan, terutama bagi peserta didik di tingkat dasar.
“Penggunaan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan,” katanya.
Pemerintah berharap pedoman ini mampu memastikan teknologi digital dan AI memberikan dampak positif bagi perkembangan belajar anak-anak Indonesia sekaligus meminimalkan potensi risiko negatif dari penggunaan teknologi.
“Dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak, punya manfaat positif, dan mengurangi risiko-risiko negatif,” pungkasnya. (ivan)