Negara Hadir! Akses Digital Anak Dibatasi Demi Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Internet

pendidikan | 05 Mei 2026 10:35

Dalam kebijakan ini, anak di bawah usia 16 tahun akan mendapatkan pembatasan akses terhadap platform digital tertentu yang berisiko tinggi. Tujuannya jelas, yaitu mencegah paparan konten berbahaya, kecanduan digital, hingga berbagai ancaman sosial di dunia maya. 

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua. Negara hadir melalui regulasi, pengawasan, serta kewajiban bagi platform digital untuk ikut menjaga keamanan anak.

 

Platform digital pun diwajibkan melakukan sejumlah langkah penting, seperti verifikasi usia pengguna, penyaringan konten, hingga menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control). Bahkan, data pribadi anak dilarang digunakan untuk kepentingan komersial. 

 

Namun demikian, peran orang tua tetap krusial. Pendampingan, pengawasan, serta edukasi literasi digital di lingkungan keluarga menjadi kunci agar anak bisa menggunakan internet secara aman dan bijak.