Selain menerapkan skema bertahap, Dispendik Surabaya juga melakukan perubahan pola penilaian pada jalur prestasi akademik. Tahun ini, penilaian tidak hanya mengacu pada nilai rapor, tetapi juga dikombinasikan dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Sekarang nilai prestasi akademik itu kita combine dengan hasil TKA,” ungkap Febrina.
Dalam mekanisme baru tersebut, nilai rapor memiliki bobot 60 persen, sedangkan hasil TKA sebesar 40 persen. Adapun hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 26 Mei 2026.
“Hasil TKA nanti kita proporsi 40 persen. Sisanya adalah nilai rapor yang diproduksi masing-masing sekolah,” paparnya.