Berdasarkan informasi resmi KIP Kuliah, program ini diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMK atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 yang telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi terakreditasi resmi.
Prioritas penerima diberikan kepada siswa penerima KIP Pendidikan Menengah yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4 dan berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Selain itu, calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang belum terdata dalam DTSEN juga tetap memiliki kesempatan memperoleh KIP Kuliah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bukti penghasilan orang tua, foto rumah, hingga dokumen pendukung lainnya yang akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.