Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, dana BOS bukan sekadar anggaran rutin, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di madrasah tetap berjalan secara mandiri, layak, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyaluran dana tahap II diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah dan RA untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Nyayu Khodijah meminta seluruh madrasah dan RA penerima bantuan tahap I segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan utama sebelum pengajuan dana tahap II dilakukan.