Sementara jadwal ketiga sekaligus terakhir, pengajuan berkas berlangsung pada 14 hingga 27 September 2026, sedangkan verifikasi dilakukan pada 14 hingga 28 September 2026.
Kemenag mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar memperhatikan jadwal tersebut dan segera melengkapi dokumen persyaratan. Kedisiplinan dalam menyampaikan LPJ serta dokumen pengajuan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyaluran berjalan lancar.
Kemenag juga menekankan agar dana yang diterima nantinya dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga benar-benar mendukung kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan RA. (pstk01)