SURABAYA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan anggaran Rp4,1 triliun untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut akan disalurkan kepada puluhan ribu madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, total anggaran BOS dan BOP RA Tahap II mencapai Rp4,1 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA). Kemenag menegaskan proses pengajuan dan verifikasi dokumen dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Demikian dilansur dari kemenag. go. Id.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, dana BOS bukan sekadar anggaran rutin, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di madrasah tetap berjalan secara mandiri, layak, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyaluran dana tahap II diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah dan RA untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Nyayu Khodijah meminta seluruh madrasah dan RA penerima bantuan tahap I segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan utama sebelum pengajuan dana tahap II dilakukan.
Kemenag telah menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Jadwal pertama, pengajuan berkas berlangsung pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, sedangkan proses verifikasi dilakukan pada 29 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Jadwal kedua, pengajuan dibuka pada 18 hingga 30 Agustus 2026, dengan verifikasi berlangsung pada 18 hingga 31 Agustus 2026.
Sementara jadwal ketiga sekaligus terakhir, pengajuan berkas berlangsung pada 14 hingga 27 September 2026, sedangkan verifikasi dilakukan pada 14 hingga 28 September 2026.
Kemenag mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar memperhatikan jadwal tersebut dan segera melengkapi dokumen persyaratan. Kedisiplinan dalam menyampaikan LPJ serta dokumen pengajuan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyaluran berjalan lancar.
Kemenag juga menekankan agar dana yang diterima nantinya dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga benar-benar mendukung kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan RA. (pstk01)